Seperti kita ketahui, akhir-akhir tahun ini pemerintah melalui kementerian perdagangan, perindustrian maupun lembaga lain yang terkait sedang gencar mensosialisasikan tentang adanya SNI (Standar Nasional Indonesia).
 
SNI menurut pengertian BSN (Badan Standardisasi Nasional), adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.
 
Ada banyak macam jenis SNI yang berlaku untuk produk-produk yang beredar di Indonesia. Produk dari luar-pun kalau mau masuk indonesia harus lulus uji SNI. Tapi dengan catatan SNI tersebut adalah SNI Wajib. Yang dimaksud SNI wajib disini adalah SNI yang harus dipenuhi untuk semua produsen barang dengan produk tertentu yang diwajibkan. Contoh, SNI menjadi wajib bagi produk Kipas Angin. jadi setiap produk kipas angin wajib memiliki label SNI beserta nomor NRP (untuk produk DN) dan NPP (untuk produk LN).

SNI ini dibentuk awalnya untuk melindungi konsumen atas kualitas sebuah produk. dengan harapan jika produknya sudah ber-SNI berarti produk tersebut aman untuk dipakai untuk konsumen. Ternyata seiring dengan perkembangannya, SNI kini menjadi tehnical barierr bagi para produsen dalam memproduksi barang.
 
Kenapa technical barierr ? karena dengan adanya SNI, produsen dituntut untuk membuat produk yang kualitas-nya memenuhi SNI dan wajib mengujikan sample produk-nya terlebih dahulu pada lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi. proses pengujian produk selain butuh biaya besar, juga butuh waktu lama. pengujian itu sendiri hanya berlaku bagi satu jenis produk (satu versi), jadi misalnya saja SNI wajib untuk kipas angin duduk dan kipas angin wall ataupun stand sudah berbeda.. padahal PT Maspion saja memproduksi 106 jenis untuk kipas angin.. tentunya hal tersebut bisa menghambat secara teknis dari produksi barang tersebut.
 
Mata pisau pertama SNI sebagai perlindungan terhadap konsumen,Mata pisau lainnya sebagai technical barierr bagi produsen supaya memutar akal lebih agar secara teknis barang yang diproduksi-nya bisa tetap laku di pasar dan telah berlabel SNI..

By evi – 03/05/2012
http://bdisurabaya.com/2012/05/sni-pisau-bermata-dua/