Terkait Pembabatan Hutan Bakau
Pemohon Tanah Misterius, BPN Bingung
Singaraja (Bali Post) -

Pembabatan lahan hutan bakau di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, tampaknya mulai membuat bingung sejumlah pejabat berwenang di Buleleng. Sebelumnya disebutkan bahwa tanah itu sudah dimohon oleh sejumlah warga, namun ternyata nama-nama pemohon itu tidak ditemukan di BPN Singaraja. Nama pemohon yang misterius itu membuat pihak BPN menurunkan tim ke Pejarakan untuk menelusuri sekaligus memastikan status tanah pada hutan bakau yang dibabat itu.

Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah (HPT) Nyoman Ardana seizin Kepala BPN Singaraja Ngakan Putu Giripati, Selasa kemarin, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima pengajuan berkas penerbitan sertifikat lahan di areal hutan bakau di Pejarakan. Pihaknya juga mengaku bingung setelah mengetahui informasi di media massa, ada tujuh warga yang telah mengajukan permohonan sertifikat lahan di Pejarakan. "Kami belum menerima berkas permohonan sertifikat seperti ditulis di koran. Kami juga tidak tahu lahan yang dimaksudkan di berita," katanya.

Untuk menelusuri lebih lanjut, pihaknya telah menurunkan tim ke Pejarakan. Tim yang diturunkan itu ditugaskan untuk mencari kebenaran, siapa warga yang menyebutkan telah mengajukan berkas permohonan sertifikat tanah di areal hutan bakau di Pejarakan. Di samping itu, tim ini ditugaskan untuk mengecek langsung ke lokasi guna memastikan status tanah di areal hutan bakau tersebut. "Hasilnya besok (Rabu 21/9 siang ini) karena tim masih bekerja. Yang jelas, kami tidak tahu lokasi tanah yang disebutkan di koran. Makanya, kami menurunkan tim dan sekaligus melacak warga yang mengajukan berkas sertifikat," jelas Ardana.

Seperti diberitakan sebelumnya, hutan bakau di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak dibabat oleh warga yang tidak diketahui identitasnya. Diperkirakan, lokasi hutan yang dibabat itu akan dibanguni hotel oleh investor lokal. Ketika Komisi B DPRD datang ke lokasi, disebutkan bahwa tanah hutan bakau itu sudah dimohon untuk dijadikan hak milik oleh sejumlah warga. Permohonan ketujuh warga itu dibenarkan Perbekel Pejarakan Made Suita. Dia mengaku mengetahui warga yang mengajukan berkas sertifikat setelah warga mencari surat-surat terkait permohonan tanah di kantor desa. Hanya, Suita menolak menyebutkan nama-nama warganya yang mengajukan permohonan sertifikat tanah negara untuk diajdikan hak milik itu. (kmb/kmb15)