Diberitahukan kepada semua warga Desa Pejarakan yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran dan Akte Nikah, untuk segera menghubungi Kepala Dusun masing-masing, atau langsung datang ke Balai Desa, berhubung sedang diadakan pembuatan Akte Massal.
|