Kartu Pengenal Berbasis Teknologi
(sumber : lauthfi.wordpress.com)
Masih banyaknya penduduk yang belum memiliki e-KTP, maka pada tanggal 27 Juni 2013 akan diadakan perekaman e-KTP yang terakhir di Balai Desa Pejarakan.  Perekaman ini akan dimulai sejak pukul 08.00-12.00 WITA tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sebagaimana diketahui (www.e-ktp.com), KTP konvensional dan e-KTP memilki karateristik yang berbeda. Pada e-KTP dibuat secara electronik, dalam artian memiliki fungsi dalam penggunaannya secara komputerisasi. Program e-KTP ini diluncurkan oleh kementrian Dalam Negeri pada tahun 2011 dan memilik fungsi:
  1. Sebagai Identitas Jati Diri,
  2.  Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan sebagainya,
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP,
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Oleh karenanya, diharapkan kepada seluruh warga Desa Pejarakan untuk mengganti KTP lama dengan KTP baru (e-KTP). Ini semata untuk memudahkan warga kedepannya dalam mengurus berbagai keperluan. Sebab, kedepannya, semua layanan pemerintahan, termasuk hak suara dalam Pemilu, akan menggunakan pelayanan berbasis Komputerisasi.




Reporter : A.K Abraham