Perbekel dan Anggota BPD Periode Lama (2008-2013)
Terimakasih Atas Pengabdiannya.
Siang tadi (04/7) di Aula Kantor Desa Pejarakan diadakan
serah terima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008-2013 ke
anggota BPD baru untuk periode 2013-2019. Serah terima ini disaksikan oleh Kepala
Desa, I Made Sumita, para Kepala Dusun, serta perwakilan masyarakat Desa
Pejarakan.
BPD sendiri merupakan lembaga Legislatif yang memiliki
fungsi penyerapan aspirasi rakyat, penganggaran, sekaligus pengawasan terhadap
pelaksanaan pembangunan Desa. Peran Eksekutif Pemerintahan Desa, dikontrol oleh
BPD.
Selama ini memang tidak banyak warga yang tahu fungsi dan
peran BPD. Termasuk dalam pola sirkulasi aspirasi warga, yang sebenarnya
berbagai aspirasi warga sebelum disampaikan ke perangkat Desa, terlebih dulu
melalui BPD. BPD nantinya yang akan menyampaikan ke perangkat Desa untuk
menyelesaikan berbagai persoalan terkait aspirasi dan permasalahan di tengah
masyarakat.
Perwakilan Warga yang Hadir
BPD juga memiliki wewenang membuat berbagai aturan Desa,
yang itu wajib dijalankan oleh Eksekutif, dan warga secara keseluruhan.
Perbekel berharap, BPD sebagai badan Legislatif dapat
berjalan seiringan dengan Eksekutif Pemerintahan Desa. “BPD semoga dapat menjalankan
fungsinya sebagaimana mestinya, yakni untuk menyerap, menampung, dan
menyalurkan berbagai aspirasi warga Desa Pejarakan”, imbuhnya.