Singaraja, Bali Tibunen - Sekitar 40 warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Senin (7/5) kemarin, mendatangi kantor Bupati, untuk bertemu dengan Bupati Putu Bagiada, terkait tanah mereka yang kini dikuasai PT.Prapat Agung. Namun warga hanya diterima  Asisten III yang membidangi Kabag Kesra, Gede Suyasa.

Keinginan warga yang menuntut keadilan itu berawal dari tahun 1991 dimana tanah-tanah yang mereka kuasai sejak ahun 1959 hingga tahun 1970 di Dusun Banyu Wedang diambil alih oleh PT.Prapat Agung dengan alasan daerah itu masuk dalam peta kawasan wisata Batu Ampar.

Dengan bantuan Pemkab Buleleng, lahan seluas 100 hektar kemudian diambil alih dengan berbagai cara karena kawaan itu akan dibangun perhotelan dan restaurant sebagai sarana penunjang pariwisata. ”Tanah kami diambil alih dengan cara dipaksa dan diintimidasi, sehingga ada yang mendapat ganti rugi maupun tidak. Bahkan ada yang sampai bunuh diri karena takut intimidasi  zaman Orba. Pan Dayuh nama warga kami yang gantung diri pada tahun 1991,” terangnya. terang koordinator warga Made Lastiya

Setelah dikuasai PT. Prapat Agung, tanah seluar 100 hektar itu kemudian dipecah menjadi delapan sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB). Hanya saja, hingga saat ini rencana untuk menjadikan kawasan itu wilayah pariwisata tidak terwujud. Bahkan warga sejak awal berharap bisa menjadi bagian dari geliat pariwisata itu terpaksa gigit jari karena sertifikat itu ternyata ini menjadi agunan di Bapindo. ”Satu sertifikat mendapat dana Rp 17 milyar. Rencana untuk membangun hotel dan restoran hanya akal-akalan PT. Prapat Agung untuk meraup dana milaran rupiah dengan menjadikan tanah kami sebelumnya agunan di Bapindo,” ungkap Made Lastiya.

Kini, terang Lastiya, lahan ratusan hektar itu ditelantarkan selama puluhan tahun oleh PT. Prapat Agung. Warega meminta berdasarkan PP No 11 Tahun 2010 soal tanah terlantar agar tanah-tanah itu haknya dikembalikan kepada mereka. “Kami mohon keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari akibat proses pengambil alihan lahan dengan cara yang tidak patut. Kami menjadi miskin terlantar dan tidak ada lapangan pekerjaan akibat lahan pertanian kami diambil alih. Karena itu HGB PT.Prapat Agung harus dicabut,” tandasnya.

Asisten III Gede Suyasa yang menerima perwakilan warga mengaku tidak punya kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait persolan yang tengah dihadapi warga.Sejatinya,kata Suyasa,persoalan warga itu dibidangi oleh Asisten I A.A Kusa. ”Asisten I sedang tidak ada ditempat, jadi nanti permasalahan bapak-bapak akan saya sampaikan kepada Sekda Dewa Ketut Puspaka,” ucap Suyasa.

Usai bertemu Suyasa, warga kemudian menuju BPN Singaraja. Kepala BPN Singaraja Ngakan Giri  Pati didampingi Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat Ketu Jampen menemui warga. Mereaka disarankan membuat surat khusus yang ditujukan kepada BPN Singaraja.”BPN sendiri yang akan turun ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya,” ucap Giri Pati. waredisi 1631

 
Di Posting Oleh : http://koranbalitribune.com/2012/05/08/warga-pejarakan-tuntut-keadilan/